BeritaLaka

Polisi Mulai Tilang Kendaraan Odol di Situbondo

Situbondo Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo – mulai menindak tegas kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pick up dengan muatan orang.

Kanit Laka Lantas Polres Situbondo Ipda I Kadek Yasa mengatakan, penindakan kendaraan over-dimension dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan.

“Kendaraan angkutan baik (Odol) ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” kata Kadek Yasa Kamis (10/2/2022).

Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pick up yang membawa muatan orang.

“Hari ini, kami menindak Odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk Odol dan pick up muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” tuturnya.

sumber : liputan6.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button