FAQ Satlantas Polres Situbondo
Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Satpas Polres Situbondo.
PERSYARATAN SIM (BARU,PENINGKATAN GOLONGAN DAN PERPANJANGAN)
Persyaratan Usia :
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum;
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
- Fotocopy e-KTP
- Surat Kesehatan (golongan darah dicantumkan) Lokasi Tes Kesehatan https://maps.app.goo.gl/t47vyvus5xqzpB8N9
- Surat Psikologi Lokasi Tes Psikologi https://maps.app.goo.gl/t47vyvus5xqzpB8N9
- Khusus Sim (A umum, BI/Umum, BII/Umum) Membawa SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi) yang diterbitkan Ditlantas Polda Jatim di Satlantas Polres Bondowoso ( Lokasi : https://maps.app.goo.gl/s5W5srGoboiYgDkC7 )
- Perpanjangan dengan membawa SIM lama
Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM sesuai PP 76 Th 2020 :
- SIM BARU DAN PENINGKATAN
- SIM A 120.000,-
- SIM B I 120.000,-
- SIM B II 120.000,-
- SIM C 100.000,-
- SIM C I 100.000,-
- SIM C II 100.000,-
- SIM D 50.000,-
- SIM D I 50.000,-
- SIM International 250.000,-
- SIM A 80.000,-
- SIM B I 80.000,-
- SIM B II 80.000,-
- SIM C 75.000,-
- SIM C I 75.000,-
- SIM C II 75.000,-
- SIM D 30.000,-
- SIM D I 30.000,-
- SIM International 225.000,-
- PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) per penerbitan 50.000,-
Satpas Polres Situbondo memiliki Inovasi
SATPAS SICK CARE
Sebuah Inovasi di bidang pelayanan publik yaitu mendatangi Pemohon SIM yang pada saat akan melakukan proses perpanjangan SIM A dan C tidak bisa hadir di Kantor Satpas dikarenakan Sakit (tidak permanen), Hamil Besar dan Pasca Melahirkan, Inovasi ini mendatangi Pemohon SIM dengan menggunakan Unit Mobil SIM Keliling untuk mempermudah proses penerbitan SIM Perpanjangan milik Pemohon, Pemohon dapat mendaftar melalui Call Center Satpas Polres Situbondo.
CARA MENDAFTAR SSC:
- HUBUNGI CALL CENTER KAMI DI 081299661531 MELALUI WHATSAPP
- CHAT OPERATOR KAMI DENGAN SALAM
- SETELAH ADA BALASAN PESAN LALU KETIK HURUF “I”
- MAKA AKAN ADA BALASAN PESAN SEPERTI DIBAWAH INIPendaftaran SSC (SATPAS SICK CARE),khusus pemohon SIM A dan C perpanjangan yang mengalami sakit tidak permanen,hamil maupun pasca melahirkan agar mencantumkan :
* NAMA PEMOHON :
* NO SIM :
* MASA BERLAKU :
* ALASAN MENGIKUTI SSC :
* ALAMAT : - ISI SEMUA BIO DATA DIATAS LALU KIRIM KEMBALI KE OPERATOR KAMI
- OPERATOR AKAN MEMBERITAHU JADWAL PELAYANAN SSC KE RUMAH PEMOHON SIM
NB : PENDAFTARAN SSC DILAKUKAN SEBELUM MASA BERLAKU SIM TELAH HABIS.
Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Bisa dengan EDC dan tunai
Persyaratan SIM Hilang
- Surat Kehilangan dari Polres atau Polsek Setempat
- Surat Keterangan dari unit Tilang
- Surat Keterangan dari unit Laka Lantas
- Pengumuman di media informasi(radio)
- Surat Kesehatan Lokasi Tes Kesehatan https://maps.app.goo.gl/t47vyvus5xqzpB8N9
- Surat Psikologi Lokasi Tes Psikologi https://Maps.App.Goo.Gl/T47vyvus5xqzpb8n9
- Fotocopy e-KTP
- Khusus Sim (A umum, BI/Umum, BII/Umum) membawa SKUKP (Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi) yang diterbitkan Ditlantas Polda Jatim di Satlantas Polres Bondowoso ( Lokasi : https://maps.app.goo.gl/s5W5srGoboiYgDkC7 )
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. "Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,"SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge
Jam Operasional
SATPAS PROTOTYPE 1531
Polres Situbondo
- Senin-Kamis Pukul 08.00-13.00 WIB
- Jumat-Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIBCek Lokasi Kami di Maps : https://maps.app.goo.gl/2WBrwxuHxxPT2D1D7
Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah habis harus melakukan proses pembuatan SIM baru.
Tidak bisa, pemprosesan SIM hilang sesuai persyaratan utama harus mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
PEMOHON SIM DAPAT MENDAPATKAN INFORMASI DI :
- INSTAGRAM :
• SATLANTAS POLRES SITUBONDO
https://www.instagram.com/tmc_satlantaspolressitubondo • SATPAS_POLRESSITUBONDO
https://www.instagram.com/satpas_polressitubondo - FACEBOOK :
• https://www.facebook.com/SatlantasPolresSitubondo